KPPU Diminta Awasi Promosi dan Etika Bisnis Obat
JAKARTA, SENIN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta turut mengawasi praktik promosi dan etika bisnis dalam industri obat-obatan. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari diskusi KPPU bersama para pelaku industri farmasi di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (30/6).
Anggota KPPU, Didik Akhmadi menjelaskan, permintaan itu disampaikan berdasarkan analisa data harga obat dari masing-masing klasifikasi obat, persaingan di industri farmasi ternyata tidak bertumpu pada persaingan harga melainkan persaingan nonharga.
Hal itu terlihat dari volume revenue (penerimaan) masing-masing obat pada setiap klasifikasi terapi yang menggambarkan harga obat yang rendah belum tentu menunjukkan volume transaksi yang besar.
"Sering terjadi adanya ’praktik kolutif’ antara prinsipal obat dengan para dokter. Bahkan dalam tataran prakteknya, para dokter justru mendapatkan diskon-diskon yang lebih besar dari pada apotik,"katanya.
Ia juga mengatakan dalam komponen harga obat ternyata ada sekitar 20-40 persen yang diberikan kepada dokter sebagai bagian dari promosi. "Padahal, seharusnya itu kan ada kode etiknya,"ujar dia.
Praktek tersebut menyebabkan ketidakseimbangan informasi tentang obat yang berakibat tidak rasionalnya penggunaan obat, tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
Kegiatan promosi yang demikian merupakan praktek persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus membahayakan konsumen. Oleh karena itu, KPPU menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang muncul dalam diskusi bersama ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, perwakilan perusahaan farmasi, dan Komisi Etik Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi tersebut.
"Usulan akan ditindaklanjuti oleh KPPU. Tapi, tentu perlu didapatkan dulu data-data yang kuat terkait dengan pelanggara-pelanggaran etik tersebut,"tuturnya.
Didik mengungkapkan, dalam diskusi itu GP Farmasi menyampaikan bahwa asosiasi industri farmasi itu telah memiliki rancangan pakta integritas untuk mencegah praktek promosi yang tidak sehat itu.
"Jadi kalau ada satu anggota asosiasi yang melakukan penyuapan/kolusi dengan dokter, mereka akan ’menggebuki’ramai-ramai,"ujarnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil diskusi itu KPPU akan menyusun saran dan pertimbangan kepada Presiden. Selain melakukan kajian kebijakan pemerintah terkait harga obat, KPPU juga melakukan kajian terhadap struktur industri farmasi dalam negeri.
"Kajian untuk struktur industri itu masih sangat awal. Kami akan melihat, apakah industrinya semakin terkonsentrasi atau mengerucut pada beberapa pelaku saja, itu nanti kita selidiki," ujarnya.